Setelah seorang lelaki dan pihak perempuan menyelesaikan prosesi akad nikah, maka sebenarnya ia telah sah menjadi suami istri. Perkara-perkara yang sebelumnya diharamkan menjadi sesuatu yang dihalalkan antara dua pasang suami istri. Prosesi setelah akad nikah adalah mengadakan walimatul ursy atau pesta pernikahan. Di Indonesia, khususnya di jawa biasanya pesta pernikahan diadakan 2 kali. Sekali di tempat mempelai laki, dan sekali …