DJP Online SSE pajak e billing versi 3 Buat Anda yang mau bayar pajak

DJP Online Sse3
DJP Online Sse3

Hai pembaca setia jakarta writer. Kali ini kita mau bahas soal pajak. Saat ini anda bisa melakukan pembayaran pajak dimanapun anda berada, kapanpun anda ingin melakukan pembayaran pajak pun bisa anda lakukan. Karena anda bisa melakukannya secara online, sehingga sesibuk apapun anda maka anda bisa melakukan kewajiban anda dan tidak mengganggu pekerjaan utama anda. Tentu dengan adanya e-filling ini, akan sangat membantu anda dalam menyelesaikan masalah anda. SSE pajak e billing versi 3 ini sudah dibuat oleh Direktorat jendral pajak sejak tanggal 1 Juli 2016 lalu, dan sampai saat ini terus dilakukan perbaikan untuk memaksimalkan kinerjanya.

Agar anda bisa menggunakan sistem ini, anda diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat dibawah ini:

  1. Melakukan registrasi akun e billing SSE

Untuk melakukan proses reistrasi ini, anda bisa menggunakan beberapa website dan salah satunya adalah sse3.pajak.go.id. Seluruh website ini digunakan untuk menanggulangi down oleh sistem, karena setiap tahunnya semakin banyak orang yang mendaftar untuk membayar pajak.

Pastikan bahwa syarat-syarat sudah anda penuhi, seperti NPWP dan SPT yang sudah anda isi. Setelah itu baru anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya, yakni pembuatan kode billing pajak.

  1. Pembuatan kode billing

Untuk membuat kode billing ini, anda bisa mengakses situs sse, sse2, ataupun sse3. Anda perlu melakukan login pada akun yang sudah anda registrasi, kemudian klik tombol isi SSE untuk memulai pembuatan kode billing pajak.

Perlu anda ketahui, bila anda menggunakan situs sse3 maka anda tidak bisa membuat kode billing atas nama orang lain. Sehingga kolom NPWP tidak bisa anda rubah, apabila anda ingin menggunakan server yang bisa dirubah maka anda perlu mengakses menggunakan server sse2.

  1. Mencetak kode billing

Setelah anda menyelesaikan prosedur diatas, anda bisa melanjutkan dengan mencetak kode billing anda. Karena anda akan mendapatkan file berupa PDF, yang menjelaskan kode billing anda.

  1. Membayar pajak

Dengan kode billing dari DJP online yang anda miliki, maka anda perlu membayarkan pajak tersebut. Anda bisa membayarkannya melalui banyak bank ataupun kantor pos, anda bisa menyesuaikan dengan akses terdekat anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas