Menurut Para Ulama Zakat Adalah – Setiap umat Islam di anjurkan untuk memberikan sedekah dari sebagian rezeki yang Allah karuniakan kepadanya, sebagaimana termaktub dalam Al-Quran dan hadis. Pada awalnya, Al-Quran hanya menganjurkan pemberian sedekah secara sukarela, yaitu tidak bersifat wajib. Tetapi, kemudian, umat Islam di perintahkan untuk membayar zakat.
Hukum zakat menjadi wajib sejak tahun 2 Hijriyah berbarengan dengan kewajiban berpuasa. Nabi Muhammad melembangkan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat untuk mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.
Zakat menurut bahasa berarti bersih, suci, berkat dan berkembang. Pada zaman khalifah, ulama salaf dan khalaf, zakat di kumpulkan oleh orang yang di berikan kewenangan oleh negara dan di distribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat.
Zakat merupakan sebuah ibadah sosial yang bisa menyuburkan rasa kepedulian dan kebersamaan di antara sesama umat Islam. Zakat juga merupakan satu dari Rukun Islam dan menjadi satu unsur pokok tegaknya syariat Islam. Oleh karena itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pengertian Ibadah Zakat menurut para Ulama Madzhab
Menurut madzhab imam Syafi’I Zakat ialah harta tertentu di keluarkan dari suatu harta tertentu dengan cara tertentu pula.
Sedangkan menurut madzhab imam Hanafi Zakat mal ialah pemberian harta karena Allah, agar di miliki orang fakir yang beragama Islam selain dari bani Hasyim atau bekas budaknya. Dengan ketentuan manfaat serta hartanya harus terputus dari pemiliknya yang asli dengan cara apapun.
Madzhab imam Maliki Zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu juga, yang telah mencapai satu nisab pula, di berikan kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu apabila harta itu merupakan milik penuh si pemberi, dan sudah berulang tahun bagi selain barang tambang dan hasil pertanian.
Dan menurut madzhab Hambali Zakat adalah hak yang wajib di keluarkan dari suatu harta.
Terminologi Pengertian Zakat yang ditemukan di Beberapa Buku
Dalam kitab Majmu’ disebutkan bahwa : “Zakat adalah sebutan untuk pengambilan sesuatu yang tertentu, dan harta yang tertentu menurut sifat-sifat yang tertentu (untuk di berikan) kepada golongan yang tertentu.”
Dalam Ensiklopedi Al-Qur’an dinyatakan bahwa : “Menurut istilah hukum Islam zakat itu maksudnya mengeluarkan sebagian harta di berikan kepada yang berhak menerimanya, supaya harta yang di tinggal menjadi harta yang bersih dan orang yang memiliki harta menjadi suci jiwa dan tingkah lakunya.”
Menurut Sayyid Sabiq yang tertera didalam buku Fiqih Sunnah dinyatakan bahwa : “Zakat adalah nama atau sebutan sesuatu hak Allah Ta’ala yang di keluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan.”
Dengan demikian pengertian ibadah zakat ialah memberikan sebagian harta tertentu oleh orang yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, kepada orang-orang tertentu dengan hanya mengharap keridoan Allah SWT.