ORGANISASI PERS PALU KECAM POLISI ATAS TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN

Dilansir dari portal online berita Sulawesi Tengah, sejumlah organisasi wartawan di Sulawesi Tengah sedang mendesak kepolisian untuk segera memproses secara hukum polisi yang melakukan kekerasan kepada tiga wartawan yang sedang meliput berita demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berakhir dengan bentrok pada kamis (8/10/2020).

Desakan ini berasal dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Persatuan Pewarta Foto (PFI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah. Desakan ini diakibatkan sebagai dampak dari tindakan polisi yang memukul dan merusak kamera tiga wartawan yang meliput berita aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Organisasi Pers Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu meminta Kapolda Sulawesi Tengah memproses anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan kepada para jurnalis sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketiga jurnalis yang menjadi korban kekerasan adalah Alsih Marselina (Wartawati SultengNews.com), Aldy Rifaldy (Wartawan SultengNews.co), dan Fikri (Wartawan Nexteen Media).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu sangat menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap ketiga jurnalis tersebut yang sedang meliput aksi penolakan undang-undang Cipta Kerja di Palu pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.

Peristiwa ini terjadi ketika Alsih, Fikri dan Aldy sedang meliput berita kegiatan demonstrasi tersebut. Ketika bentrokan terjadi antara mahasiswa dan pihak kepolisian, ketiga wartawan ini berusaha menyelamatkan diri di barikade kepolisian.

Namun, bukannya mendapatkan perlindungan, mereka justru diintimidasi dan dipukuli walaupun mereka telah mengatakan bahwa mereka adalah wartawan dan menunjukkan id card wartawan sebagai buktinya.

Polisi meminta kedua wartawan Sulteng News diminta untuk tunduk dan kemudian mendapatkan kekerasan dari polisi.

Sedangkan Fikri yang sedang memotret polisi yang menangkap dan memukuli mahasiswa didatangi polisi tanpa seragam yang memakai penutup wajah dan topi. Polisi tersebut memegang tangan Fikri dan menjatuhkan kamera Fikri. Sebagai hasilnya kamera Fikri mengalami lecet di bagian body dan rusak pada bagian viewfinder.

“Kami dari IJTI Sulteng mendesak Polda Sulteng untuk tegas memproses anggotanya sesuai Undang-Undang Pers dan proses hukum di internal Kepolisian” tegas Rahman Odi, Ketua IJTI, dalam konferensi pers hari Sabtu (10/10/2020).

Muhammad Iqbal, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menilai kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap wartawan itu melanggar Undang-undang No.40/Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa setiap jurnalis yang sedang menjalankan profesinya berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Sementara Pasal 18 menyatakan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Lebih lanjut, berikut adalah pernyataan sikap PFI Palu atas tindakan kekerasan yang dialami tiga jurnalis di Palu:

  1. Mengecam tindakan polisi tersebut karena jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungannya.
  2. Mendesak Polda Sulteng memproses anggotanya sesuai ketentuan undang-undang pers dan proses hukum di internal kepolisian.
  3. Meminta Polda Sulteng transparan dan professional menangani kekerasan yang dilakukan anggotanya tersebut.
  4. Mendesak Kapolda Sulteng untuk memberikan pembinaan kepada semua personel tentang UU Nomor 40 Tahun 1999 mengingat kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah bukan kali pertama terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke atas